ASSALAMU 'ALAIKUM Warohmatullohi Wabarokatuh
Selamat Siang Sob...., O.k..., Kali Ini Kami Akan Berbagi Info dari Mentri PerHub ( Direktorat Jendral Perhubungan Udara ) Tentang Pelarangan Semua Loket Penjualan Tiket di Bandara...
Mungkin Diantara Sobat Sudah Banyak yang tahu..., Terutama Anda yang memang Terbiasa Naik Pesawat dalam Smua Perjalanan baik Luar Kota atau Luar Negri, karna Sekarang Naik Pesawat sudah menjadi Kebutuhan Hampir semua orang dalam Melakukan Perjalanan.
O.k...., Tanpa Panjang Lebar Langsung Saja Ini Info Resmi yang di Terbitkan pada Hari Selasa 3-2-2015 di Web Resminya yang Berisi ;
Selain terkait peniadaan konter tiket di bandara,
Surat Edaran Menhub juga mengatur tentang penggunaan taksi yang tidak terdaftar
atau taksi gelap untuk beroperasi di bandara dan pemberlakuan larangan merokok
di area sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. (RDH)
O.k Sob...., Ini Saja Info yg Ane Bagi Hari ini..., Semoga Bisa Bermanfaat, Khususnya Buat Temen Temen yang Belum Tahu info ini ....., dan Buat yang Sudah tahu jangan sampai lupa Untuk membeli Tiket Terlebih dulu sebelum ke Bandara Sob....., hehehe...
Terimakasih atas Kunjungan Anda dan Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Selamat Siang Sob...., O.k..., Kali Ini Kami Akan Berbagi Info dari Mentri PerHub ( Direktorat Jendral Perhubungan Udara ) Tentang Pelarangan Semua Loket Penjualan Tiket di Bandara...
Mungkin Diantara Sobat Sudah Banyak yang tahu..., Terutama Anda yang memang Terbiasa Naik Pesawat dalam Smua Perjalanan baik Luar Kota atau Luar Negri, karna Sekarang Naik Pesawat sudah menjadi Kebutuhan Hampir semua orang dalam Melakukan Perjalanan.
O.k...., Tanpa Panjang Lebar Langsung Saja Ini Info Resmi yang di Terbitkan pada Hari Selasa 3-2-2015 di Web Resminya yang Berisi ;
KONTER PENJUALAN TIKET DI BANDARA DITIADAKAN
Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan
kepada para pengelola bandara diantaranya kepada Angkasa Pura I dan II serta
UPT di bandara-bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara untuk meniadakan
ruangan (konter) penjualan tiket penerbangan di terminal penumpang. Perintah
tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
dengan nomor HK. 209/I/16/PHP. 2014 tertanggal 31 Desember 2014.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa bandara. Beberapa hal
yang diharapkan dari aturan tersebut adalah untuk menertibkan praktek
percaloan. Hal lainnya yaitu untuk mengurangi tingkat kepadatan bandara.
Diharapkan hanya orang-orang yang hendak bepergian dan telah memiliki tiket
yang berada di teminal bandara.
O.k Sob...., Ini Saja Info yg Ane Bagi Hari ini..., Semoga Bisa Bermanfaat, Khususnya Buat Temen Temen yang Belum Tahu info ini ....., dan Buat yang Sudah tahu jangan sampai lupa Untuk membeli Tiket Terlebih dulu sebelum ke Bandara Sob....., hehehe...
Terimakasih atas Kunjungan Anda dan Wassalamu'alaikum Wr.Wb
